Rabu, 19 Juni 2013

Hukum Indonesia,, kini Milik siapa????






Hukum di Indonesia bisa kita bilang sangat kasihan hal itu dapat dilihat karena hukum di Indonesia yang berlaku saat ini adalah hukum kekuatan dan kemampuan uang. Hukum Yang Berdasar uang bisa memutarbalikkan fakta yang terjadi di masyarakat. Hukum menurut susunannya yakni Hukum UU, ...,Perintah Wapres, dan Perintah Presiden dan dimana menurut logika dan ilmu hukum Bahwa semua hukum di bawah perintah presiden pasti akan kalah.Akan tetapi dalam masa perkembangan Indonesia ini , Apabila yang namanya ‘UANG’ ikut campur itu akan memutar balikkan keadaan. Dimana Hukum UU dan mengalahkan Perintah Presiden.
Diatas tadi kita lihat mengapa hukum di Indonesia tidak berjalan dengan baik.Sekarang kita perhatikan lagi dari sisi pendukung dalam Hukum seperti Jaksa,Polisi,Pengacara,dsb. Jaksa beliau adalah seseorang yang memutuskan hukum di Indonesia secara adil(secara teoristis) namun sekarang mereka menjadi MC dalam acara Lelang, apabila klien memberi uang paling banyak dia akan menang, dan begitulah yangt trerjadi di Indonesia Barang siapa menyogok jaksa dengan uang yang banyak, sangat memungkinkan sekali klien yang telah bersalah sekali dapat menang dalam sidang yang dimiliki.
Pengacara sekarang difungsikan sebagai orang yang pasti bisa memenangkan klien meskipun dia bersalah.Pengacara rela melakukan memberikan bukti dan alibi palsu demi memnangkan kliennya,jelas sekali itu menyalahi aturan kerja, dan pengacara yang sebenarnya bertugas mewakili terdakwa mengungkapan alibinya , menjadi pencari alibi agar dapat memenangkan si Terdakwa itu!
Lalu kini kita bisa melihat dari sisi Polisi, Di Jalan Raya , di Kota Metropolis seperti (Surabaya dan Jakarta) Polisi sering kali hanya memamerkan sepda motor dan mobilnya dan mereka terkadang tidak berkerja dan justru "Bersantai Ria" di dalam Pos Polisi yang kini diberi AC, lalu apabila ada Mobil yang terkena Tilang , sangat sering kita lihat polisi mau melepaskan pelanggar hanya dengan uang 20.000 atau 50.000 dan terkadang justru polisi yang meminta uang pada pelanggar.
Kita lihat dari hal di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum Indonesia di Pasca Reformasi sangat Buruk, Coba kita Bandingkan dengan keadaan hukum pada masa Penjajahan Belanda, dimana kita dapat dengan mudah menemukan orang jujur dan semua orang takut akan keberadaan hukum sehingga kriminalitas yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dapat ditekan hingga <> 100 / bulannya. Bagimana kita bisa mengukir lagi negara tipu muslihat menjadi negara taat hukum?
Ayo kita bangun lagi keadilan di tanah air yang kita cintai ini...

0 komentar:

Posting Komentar